Pertama : Keputusan Dewan Penasehat Tanggal 7 Juni 2015 di forum angkringan
donodomo donodomo is offline
JENDERAL PRIDES
Send a message via Yahoo to donodomo
Join Date
Nov 2008
Posts
17,138
Rep Power
38
Pengumuman Dewan Penasehat Prides
Hari minggu kemarin tanggal 7 Juni 2015, Dewan Penasehat Prides yg terdiri dari:
1. Oom Jes
2. Oom Ito
3. Oom Okep (ahmad Rifo)
4. Oom Rangs
5. Saya sendiri (donodomo)
Telah mengambil keputusan bahwa kami mengangkat oom Pipin Maryono utk bersama dengan kami dalam Dewan Pemasehat. Kami merasakan dan menimbang oom Pipin yg sudah dari awal terbentuknya Prides bersumbangsih dalam hal pekerjaan bendahara, menjadi mimin utama, dan aktivitas di Prides Pusat, Cadas, dan CJ. He is true Priderian, IT geekz, peri server dan tulang punggung seluruh Ketum dari jaman oom okep sampai saat ini oom badcop.
Kami merasakan oom Pipin bisa pegang peran lebih banyak lagi sebagai anggota Dewan Penasehat.
Demikian saya mewakili teman2 menyampaikan hal ini.
GoPrides!
/donodomo/
Prides CJ
Been There, Done That, Because of Prides...
Kedua : Keputusan Pengurus Pusat tanggal 10 Juni 2015
Tata cara dan Pengaturan tentang Pemilihan Ketua Umum 2015
Dear PRIDERS,
Sebentar lagi Jamnas akan dihelat dan bersamaan dengan itu maka Kepengurusan bAdcOp dan Nomalz akan berakhir. Karena itu, dengan ini, saya, bAdcOp, mewakili seluruh kepengurusan PRIDES 2013-2015 dengan ini mengeluarkan tata cara dan pengaturan pemilihan Ketua Umum Prides 2015 sebagai berikut.
TATA CARA & PENGATURAN PEMILIHAN KETUA UMUM PRIDES 2015
I. Persyaratan Individu Kandidat ketua Umum
1. Semua member PRIDES berhak untuk dicalonkan dengan syarat sbb.:
a. Join date minimal 2 Tahun terhitung sejak pengukuhan pada saat Jamnas.
b. Posting minimal 300 dengan pangkat Priderian.
c. Terdaftar dan aktif di salah satu Chapter.
2. Ketua Umum dan atau Dewan Penasehat tidak dapat dicalonkan kembali.
II. Proses Pencalonan Ketua Umum
1. Pengurus Pusat berhak mencalonkan 2 Nama kandidat.
2. Setiap Chapter berhak mencalonkan 1 Nama kandidat melalui Kechapnya.
3. Kandidat mengetahui bawa dirinya dicalonkan.
III. Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua Umum (P3KU)
1. Member POL yang bukan merupakan Admin.
2. Ditunjuk langsung dana bertanggung jawab kepada Ketua Umum menjabat.
3. Panitia Pelaksana tidak dapat dicalonkan sebagai kandidat.
4. Tugas Panitia Pelaksana:
a. Mensosialisasikan Pemilihan Ketua Umum.
b. Mengumpulkan & memvalidasi data Kandidat.
c. Menetapkan Jadwal:
i. Masa kampanye
ii. Pemilihan
iii. Penghitungan suara
iv. Pengumuman Pemenang
IV. Syarat Pemilih :
1. Minimal posting 101.
2. Join date minimal 1 bulan sebelum pemilihan/voting.
V. Hasil Pemilihan :
1. Ketua Umum terpilih berdasarkan suara terbanyak pertama.
2. Wakil Ketua Umum ditentukan oleh Ketua Umum dan ini menjadi Hak Prerogatif Ketua Umum.
3. Ketua & Wakil Ketua Umum menentukan sendiri Kepengurusannya.
4. Masa Bakti Ketua & Wakil Ketua Umum terpilih selama 2 tahun terhitung sejak Pengukuhan.
Jakarta, 10 Juni 2015
Ketua Umum
bAdcOp
dunia baru ku : perjalanan baru seorang manusia
"Kalo bisa kenceng, kenapa musti pelan? Dan kalo harus pelan, kenapa musti kenceng?"
Entah apa pendapat teman2 Priderian Chabog, tapi saya melihat ada benang merah dari dua keputusan terpisah ini.
Silahkan berpendapat.
Quote:
donodomo donodomo is offline
JENDERAL PRIDES
Send a message via Yahoo to donodomo
Join Date
Nov 2008
Posts
17,138
Rep Power
38
Pengumuman Dewan Penasehat Prides
Hari minggu kemarin tanggal 7 Juni 2015, Dewan Penasehat Prides yg terdiri dari:
1. Oom Jes
2. Oom Ito
3. Oom Okep (ahmad Rifo)
4. Oom Rangs
5. Saya sendiri (donodomo)
Telah mengambil keputusan bahwa kami mengangkat oom Pipin Maryono utk bersama dengan kami dalam Dewan Pemasehat. Kami merasakan dan menimbang oom Pipin yg sudah dari awal terbentuknya Prides bersumbangsih dalam hal pekerjaan bendahara, menjadi mimin utama, dan aktivitas di Prides Pusat, Cadas, dan CJ. He is true Priderian, IT geekz, peri server dan tulang punggung seluruh Ketum dari jaman oom okep sampai saat ini oom badcop.
Kami merasakan oom Pipin bisa pegang peran lebih banyak lagi sebagai anggota Dewan Penasehat.
Demikian saya mewakili teman2 menyampaikan hal ini.
GoPrides!
/donodomo/
Prides CJ
Been There, Done That, Because of Prides...
Quote:
Tata cara dan Pengaturan tentang Pemilihan Ketua Umum 2015
Dear PRIDERS,
Sebentar lagi Jamnas akan dihelat dan bersamaan dengan itu maka Kepengurusan bAdcOp dan Nomalz akan berakhir. Karena itu, dengan ini, saya, bAdcOp, mewakili seluruh kepengurusan PRIDES 2013-2015 dengan ini mengeluarkan tata cara dan pengaturan pemilihan Ketua Umum Prides 2015 sebagai berikut.
TATA CARA & PENGATURAN PEMILIHAN KETUA UMUM PRIDES 2015
I. Persyaratan Individu Kandidat ketua Umum
1. Semua member PRIDES berhak untuk dicalonkan dengan syarat sbb.:
a. Join date minimal 2 Tahun terhitung sejak pengukuhan pada saat Jamnas.
b. Posting minimal 300 dengan pangkat Priderian.
c. Terdaftar dan aktif di salah satu Chapter.
2. Ketua Umum dan atau Dewan Penasehat tidak dapat dicalonkan kembali.
II. Proses Pencalonan Ketua Umum
1. Pengurus Pusat berhak mencalonkan 2 Nama kandidat.
2. Setiap Chapter berhak mencalonkan 1 Nama kandidat melalui Kechapnya.
3. Kandidat mengetahui bawa dirinya dicalonkan.
III. Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua Umum (P3KU)
1. Member POL yang bukan merupakan Admin.
2. Ditunjuk langsung dana bertanggung jawab kepada Ketua Umum menjabat.
3. Panitia Pelaksana tidak dapat dicalonkan sebagai kandidat.
4. Tugas Panitia Pelaksana:
a. Mensosialisasikan Pemilihan Ketua Umum.
b. Mengumpulkan & memvalidasi data Kandidat.
c. Menetapkan Jadwal:
i. Masa kampanye
ii. Pemilihan
iii. Penghitungan suara
iv. Pengumuman Pemenang
IV. Syarat Pemilih :
1. Minimal posting 101.
2. Join date minimal 1 bulan sebelum pemilihan/voting.
V. Hasil Pemilihan :
1. Ketua Umum terpilih berdasarkan suara terbanyak pertama.
2. Wakil Ketua Umum ditentukan oleh Ketua Umum dan ini menjadi Hak Prerogatif Ketua Umum.
3. Ketua & Wakil Ketua Umum menentukan sendiri Kepengurusannya.
4. Masa Bakti Ketua & Wakil Ketua Umum terpilih selama 2 tahun terhitung sejak Pengukuhan.
Jakarta, 10 Juni 2015
Ketua Umum
bAdcOp
dunia baru ku : perjalanan baru seorang manusia
"Kalo bisa kenceng, kenapa musti pelan? Dan kalo harus pelan, kenapa musti kenceng?"
Silahkan berpendapat.