Perpanjang SIM A & C
Perpanjang SIM A & C
Hari ini Selasa 7 Oktober 2014, saya berniat untuk mengurus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM-A) yg sudah jatuh tempo pada Bulan April 2014.
Masih Pada tahun 2014, berarti saya belum terlewat untuk mengurus SIM saya hingga bulan Maret Tahun depan (Maret-2014). Awalnya saya berfikir,
Karena sudah tidak bisa diproses perpanjangan SIM-A saya di Kantor POLSEK Blok A, maka saya berniat untuk mengurusnya sesuai Domisili KTP saya.
Yaitu di wilayah Tangerang selatan, Hari Sabtu 4 Oktober 2014 lalu saya menyatroni SAMSAT Serpong BSD, ternyata disana tidak mengurusi Pembuatan dan
atau Perpanjangan SIM. Melaikan hanya melayani Perpajakan Surat Kendaraan Bermotor.
Akhirnya saya mendatangi seorang Petugas Jaga, dan mendapati Info... Jika saya berdomisili di Tangerang Selatan, saya bisa perpanjang SIM saya di
wilayah (Lupa nama daerahnya) dan hari itupun juga saya menuju kesana, namun sayang dengan sangat kecewa, Kantor samsat itu sudah tidak melayani Pembuatan, atau perpanjangan
SIM, mereka hanya buka 12 jam sehari. dan saya bertekad besok lusa akan datang lagi di hari selasa ini.
setibanya saya di Hari selasa ini, saya dikecewakan lagi oleh salah satu petugas LOKET, dilihatnya SIM saya, dan dia menjelaskan sesuatu....
Petugas : P
saya : S
P : maaf pak SIM bapak dikeluarkan oleh DITLANYAS POLDA METRO JAYA, sedangkan disini kita hanya kantor Wilayah Tangerang selatan, Bapak klw mau perpanjang
Dikantor kita, harus mendapatkan surat Mutasi dari kantor POLDA metro jaya,....
S : oooh gitu :x
P : Bapak bisa mengurus surat mutasi dulu di Polda, trus datang lagi kesini, besok.. karena kita hanya buka sampai jam 12:00 tiap hari.
S : baik terimakasih infonya pak...
Dengan kecewanya, saya keluar kantor Pelayanan SIM itu...
Didepan parkiran saya dijumpai oleh seorang petugas parkir dan ternyata dia Seorang CALO SIM,
menawarkan jasa pengurusannya. Setelah saya bercerita sedikit tentang permasalahan saya tadi kepada CALO itu,
dia langsung membawa masuk SIM saya kedalam kantor tersebut, taklama dia kembali kedepan saya
dan berucap, ;
C : Bisa pak saya urusin, buat surat mutasinya Rp.100.000,- + Perpanjangannya Rp. 250.000,- total Rp. 350.000,- bapak tinggal tunggu difoto,
S : Bisa kurang pak,.. Rp. 250.000,- deh ** berfikir daripada bulak - balik ke POLDA METRO, belum capeknya,
belum PANAS TERIKNYA, MACETNYA
C : Wahh... gak bisa...
S : Saya coba dengan trik tak tinggal pergi,... eh tenyata dia (sicalo) tidak memanggil saya...
Akhirnya taktinggal pergi, menuju POLDA METRO JAYA di Jl. DAAN MOGOT, Pesing Jakarta Barat.... :kabur:
Berangkat dari Tangsel Jam 9.00 alhamdulillah... jalanan sedikit macet, dijalan daan mogot menuju - jakarta grogol,
dikarenakan perbaikan (peninggian jalur busway).
Awalnya saya salah memasuki SATPAS, lagi lagi yang saya datangi pertama adalah SAMSAT Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor ::cry: udah panas,
belom sarapan Hadeehhh...langsung bertanya kepada petugas parkir,...
katanya SAMSAT SIM 2 kilo meter lagi dari sini, patokanya sebelum SPBU Shell... baik terimakasih pak :win:
![]()
![]()
Saya masih harus menempuh padatnya Jalur Daan Mogot 2Km lagih :kabur: werrr... gak pake lama... :p
saya kebut dan sampai... sebelum waktu istirahat tiba :win:
Jalur masuk SATPAS SIM :
:bawah:
![]()
Sedikit saya akan memberikan arahan, bagai mana Proses Pembuatan atau Perpanjangan SIM di SAMSAT
Pertama :
siapkan FC KTP = 5 lbr
*klw bisa FC diluar wilayah SATPAS, karena didalam biaya FC mahil bingitz :p
setelah siap, antrilah diloket Pendaftaran CEK KESEHATAN....
disini kalian akan di TES kesehatan, terutama pada Pengelihatan MATA
![]()
![]()
Selanjutnya... setelah selesai melakukan tes mata, anda pergilah, atau menuju Gedung Biru...
![]()
jangan Hiraukan para CALO SIM yang banyak berjejer di setiap jalan masuk gedung.
Proses Perpanjangan / Pembuatan SIM sangat mudah... jika anda melakukannya dengan benar, dan Percaya diri :win:
![]()
![]()
![]()
Selanjutnya... Membayar Biaya Perpanjangan SIM di loket Bank BRI :
disini ada 2 loket :
1. Loket Perpanjangan & Hilang
2. Loket Pembuatan baru
Bayarkan uang sesuai tarif yang ditentukan... setelah itu :bawah:
![]()
![]()
![]()
Selanjutnya... Membayar biaya asuransi kecelakaan
*Ingat simpan baik2 kartu asuransi ini, karena sangat berguna apabila kita ditimpa kecelakaan dijalan raya,
kartu asuransi ini bisa untuk bayar biaya rumah sakit :win:
![]()
![]()
![]()
Setelah pembayaran selesai... pergilah keloket Pendaftaran... Minta Form isian dan Isilah data Dirianda dengan benar :
![]()
![]()
Setelah itu, lanjut ke Loket 21
ingat, karena saya keperluan utamanya ialah PERPANJANGAN SIM, maka saya langsung menuju Keloket PENGABSAH-an dan tinggal menunggu Pemotretan di kartu SIM,
Jika kalian ingin membuat SIM baru, maka Proses selanjutnya adalah Melakukan TEST
1. Praktek Tertulis
2. Praktek Lapangan
** Akan disambung untuk keterangan di threads selanjutnya
Dikarenakan saya hanya melakukan Perpanjangan SIM-A, maka saya melanjutkan ke tahap Pemotretan, dan percetakan kartu... :bawah:
![]()
![]()
Apesnya saya, diLoket 21, Hati2 bapak polisi suka memalak (Pungli), saya dengan tenangnya mengeluarkan uang 50.000
untuk sipolisi yg betugas memilah dokumen saya dari Awal proses hingga saya hanya membawa yg harus saya bawa ke Proses Selanjutnya,
yaitu Loket 24 s/d 26 adalah Loket Pemotretan. Yang seharusnya saya mengeluarkan dana untuk Perpanjangan SIM A saya ini
jadi membengkak 50.000,-. Jadi Total Uang saya terpakai ialah 200.000,- seharusnya bisa terpangkas 50.000,-
andai saja saya tidak memberikan uang Palak Polisi diLoket 21 :tembak:
![]()
![]()
![]()
Disana kalian akan mendapati, banyak wanita2 cantik menawarkan Susunya :eh:
Mereka menawarkan jasa Laminating SIM agar tidak mudah luntur, dikenakan tarif 5000,-.. kalo anda mau bersabar dan keluar,
anda akan medapati tarif Laminating SIM lebih murah yaitu 3000,- diareal parkir Motor /
Mobil. Mengapa Kualitas SIM kita semakin JELEK??? :tinju:
![]()
Diloket Terakhir yaitu Loket pengambilan SIM JADI, Loket 29-31... sebaiknya kalian menunggu didalam ruang tunggu... Bersabarlah sedikit
tunggu sampai nama kalian disebutkan, lalu hampiri liket didepannya. Karena jika kalian menunggu didepan LOKET tersebut,
akan kena marah sama Pak Polisinya, atau malah Nama anda sudah tersebut namun anda masih menunggu,
itu dikarenakan Pengeras suara pemanggil nama, berada didalam Ruang Tunggu... Jadi Menunggu lah didalam Ruang tunggu yang sudah disiapkan.
![]()
![]()
![]()
![]()
Disuatu sudut, saya dipergoki seorang Petugas, dan menanyakan saya... "mas kalo mau Photo HARUS IZIN petugas dulu"!!!
saya langsung berkelit, untung saja hasil terakhir photo yang saya jepret, ada seorang wanita tepat didepan saya, jadi saya bisa
beralasa :D "saya lagi photo cewe ini pakk" :lol: ;kabur:
:bawah:
![]()
![]()
Sekian LIPSUS Perpanjangan SIM di SATPAS di Daan Mogot Jakarta, sekiranya dapat membantu Kalian agar lebih paham ditempat yang sedikit asing :p
Yang mau menambah kan foto2 atau mekanisme nya..solahkan :bawah:
Terakhir saya tidak menemukan lagi Picture Lakalantas yang mengerikan bila dilihat di areal SAMPAS Daan Mogot, mungkin sudah tidak mempan
dipajang di sana :lol:
================================================== ======
Case Condition::
Tanya : T
Jawab : J
T : KTP domisili saya di Tangerang Selatan, Tapi SIM saya bikin di SATPAS Daan Mogot, harus diperpanjang di mana ?
J : Perpanjang di SATPAS Polda Metro Jaya Daan Mogot, mengikuti awal Bikin SIM nya, KTP domisili bandung Juga bisa Bikin di .....SATPAS daan mogot.
T : SIM saya abis Bulan April 2014, trus saya baru/mau perpanjang di bulan Oktober 2014, apa kena denda ?
J : TIDAK, karena SIM anda masih berlaku, jikalau sudah beda tahun, misal di Oktober 2015, anda dikenakan denda.
T : Berapakah besaran denda yang dikenakan ? bagai mana perthitungannya ??
J : Banyak Pandangan maupun persepsi dari berbagai pihak :bawah:
Keterangan [SPOILER] :atas: jangan terlalu dirisaukan, prakteknya dilapangan sampai hari ini. 07 Oktober 2014 SIM saya Habis berlakunya 7 bulan lewat pada tahun yang sama 2014.. masih bisa diurus perpanjanganya dengan mudah :win:
Apabila masyarakat datang ke SAT-PAS(Satuan Penerbitan SIM), mereka dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan, yaitu:
A. pemohon SIM baru, dan
B. pembaharuan SIM (karena habis masa berlaku, rusak, hilang, atau rubah identitas(alamat)).
Nah, biayanya untuk baru adalah Rp. 75.000, dan Pembaharuan Rp. 60.000. (untuk SIM-C)
SIM berlaku selama 5 tahun*, dan dapat diperpanjang kembali TANPA DIADAKAN UJIAN APAPUN**, selama tidak lebih dari 1 tahun***.
Apabila lebih dari 1 tahun, tidak akan dikenakan denda, kita hanya memandang sebagai pemohon SIM baru.
* Pasal 214, PP No. 44, Tahun 1993
** Pasal 224, ayat 1, PP No. 44, Tahun 1993
*** Pasal 224, ayat 3, PP No. 44, Tahun 1993
T : Untuk lokasi Perpanjang SIM, dimana lagi selain di SATPAS ?
J : Bisa Melalui SATPAS Keliling, namun dilihat Jadwalnya. Karena KELILING, Mereka beroperasi beda Hari beda Lokasi Jasa Operasi.
.....Tapi ada dibeberapa lokasi pusat Keramaian KOTA, yg sudah tersedia Cabang Jasa Perpanjang SIM, Contoh di Gandaria City L2, Blok-M Square LG, Gerai SIM Mall Artha Gading etc...
Perpanjang SIM A & C
Hari ini Selasa 7 Oktober 2014, saya berniat untuk mengurus Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM-A) yg sudah jatuh tempo pada Bulan April 2014.
Masih Pada tahun 2014, berarti saya belum terlewat untuk mengurus SIM saya hingga bulan Maret Tahun depan (Maret-2014). Awalnya saya berfikir,
Karena sudah tidak bisa diproses perpanjangan SIM-A saya di Kantor POLSEK Blok A, maka saya berniat untuk mengurusnya sesuai Domisili KTP saya.
Yaitu di wilayah Tangerang selatan, Hari Sabtu 4 Oktober 2014 lalu saya menyatroni SAMSAT Serpong BSD, ternyata disana tidak mengurusi Pembuatan dan
atau Perpanjangan SIM. Melaikan hanya melayani Perpajakan Surat Kendaraan Bermotor.
Akhirnya saya mendatangi seorang Petugas Jaga, dan mendapati Info... Jika saya berdomisili di Tangerang Selatan, saya bisa perpanjang SIM saya di
wilayah (Lupa nama daerahnya) dan hari itupun juga saya menuju kesana, namun sayang dengan sangat kecewa, Kantor samsat itu sudah tidak melayani Pembuatan, atau perpanjangan
SIM, mereka hanya buka 12 jam sehari. dan saya bertekad besok lusa akan datang lagi di hari selasa ini.
setibanya saya di Hari selasa ini, saya dikecewakan lagi oleh salah satu petugas LOKET, dilihatnya SIM saya, dan dia menjelaskan sesuatu....
Petugas : P
saya : S
P : maaf pak SIM bapak dikeluarkan oleh DITLANYAS POLDA METRO JAYA, sedangkan disini kita hanya kantor Wilayah Tangerang selatan, Bapak klw mau perpanjang
Dikantor kita, harus mendapatkan surat Mutasi dari kantor POLDA metro jaya,....
S : oooh gitu :x
P : Bapak bisa mengurus surat mutasi dulu di Polda, trus datang lagi kesini, besok.. karena kita hanya buka sampai jam 12:00 tiap hari.
S : baik terimakasih infonya pak...
Dengan kecewanya, saya keluar kantor Pelayanan SIM itu...
Didepan parkiran saya dijumpai oleh seorang petugas parkir dan ternyata dia Seorang CALO SIM,
menawarkan jasa pengurusannya. Setelah saya bercerita sedikit tentang permasalahan saya tadi kepada CALO itu,
dia langsung membawa masuk SIM saya kedalam kantor tersebut, taklama dia kembali kedepan saya
dan berucap, ;
C : Bisa pak saya urusin, buat surat mutasinya Rp.100.000,- + Perpanjangannya Rp. 250.000,- total Rp. 350.000,- bapak tinggal tunggu difoto,
S : Bisa kurang pak,.. Rp. 250.000,- deh ** berfikir daripada bulak - balik ke POLDA METRO, belum capeknya,
belum PANAS TERIKNYA, MACETNYA
C : Wahh... gak bisa...
S : Saya coba dengan trik tak tinggal pergi,... eh tenyata dia (sicalo) tidak memanggil saya...
Akhirnya taktinggal pergi, menuju POLDA METRO JAYA di Jl. DAAN MOGOT, Pesing Jakarta Barat.... :kabur:
Berangkat dari Tangsel Jam 9.00 alhamdulillah... jalanan sedikit macet, dijalan daan mogot menuju - jakarta grogol,
dikarenakan perbaikan (peninggian jalur busway).
Awalnya saya salah memasuki SATPAS, lagi lagi yang saya datangi pertama adalah SAMSAT Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor ::cry: udah panas,
belom sarapan Hadeehhh...langsung bertanya kepada petugas parkir,...
katanya SAMSAT SIM 2 kilo meter lagi dari sini, patokanya sebelum SPBU Shell... baik terimakasih pak :win:


Saya masih harus menempuh padatnya Jalur Daan Mogot 2Km lagih :kabur: werrr... gak pake lama... :p
saya kebut dan sampai... sebelum waktu istirahat tiba :win:
Jalur masuk SATPAS SIM :
:bawah:

Sedikit saya akan memberikan arahan, bagai mana Proses Pembuatan atau Perpanjangan SIM di SAMSAT
Pertama :
siapkan FC KTP = 5 lbr
*klw bisa FC diluar wilayah SATPAS, karena didalam biaya FC mahil bingitz :p
setelah siap, antrilah diloket Pendaftaran CEK KESEHATAN....
disini kalian akan di TES kesehatan, terutama pada Pengelihatan MATA


Selanjutnya... setelah selesai melakukan tes mata, anda pergilah, atau menuju Gedung Biru...

jangan Hiraukan para CALO SIM yang banyak berjejer di setiap jalan masuk gedung.
Proses Perpanjangan / Pembuatan SIM sangat mudah... jika anda melakukannya dengan benar, dan Percaya diri :win:



Selanjutnya... Membayar Biaya Perpanjangan SIM di loket Bank BRI :
disini ada 2 loket :
1. Loket Perpanjangan & Hilang
2. Loket Pembuatan baru
Bayarkan uang sesuai tarif yang ditentukan... setelah itu :bawah:



Selanjutnya... Membayar biaya asuransi kecelakaan
*Ingat simpan baik2 kartu asuransi ini, karena sangat berguna apabila kita ditimpa kecelakaan dijalan raya,
kartu asuransi ini bisa untuk bayar biaya rumah sakit :win:



Setelah pembayaran selesai... pergilah keloket Pendaftaran... Minta Form isian dan Isilah data Dirianda dengan benar :


Setelah itu, lanjut ke Loket 21
ingat, karena saya keperluan utamanya ialah PERPANJANGAN SIM, maka saya langsung menuju Keloket PENGABSAH-an dan tinggal menunggu Pemotretan di kartu SIM,
Jika kalian ingin membuat SIM baru, maka Proses selanjutnya adalah Melakukan TEST
1. Praktek Tertulis
2. Praktek Lapangan
** Akan disambung untuk keterangan di threads selanjutnya
Dikarenakan saya hanya melakukan Perpanjangan SIM-A, maka saya melanjutkan ke tahap Pemotretan, dan percetakan kartu... :bawah:


Apesnya saya, diLoket 21, Hati2 bapak polisi suka memalak (Pungli), saya dengan tenangnya mengeluarkan uang 50.000
untuk sipolisi yg betugas memilah dokumen saya dari Awal proses hingga saya hanya membawa yg harus saya bawa ke Proses Selanjutnya,
yaitu Loket 24 s/d 26 adalah Loket Pemotretan. Yang seharusnya saya mengeluarkan dana untuk Perpanjangan SIM A saya ini
jadi membengkak 50.000,-. Jadi Total Uang saya terpakai ialah 200.000,- seharusnya bisa terpangkas 50.000,-
andai saja saya tidak memberikan uang Palak Polisi diLoket 21 :tembak:



Disana kalian akan mendapati, banyak wanita2 cantik menawarkan Susunya :eh:
Mereka menawarkan jasa Laminating SIM agar tidak mudah luntur, dikenakan tarif 5000,-.. kalo anda mau bersabar dan keluar,
anda akan medapati tarif Laminating SIM lebih murah yaitu 3000,- diareal parkir Motor /
Mobil. Mengapa Kualitas SIM kita semakin JELEK??? :tinju:

Diloket Terakhir yaitu Loket pengambilan SIM JADI, Loket 29-31... sebaiknya kalian menunggu didalam ruang tunggu... Bersabarlah sedikit
tunggu sampai nama kalian disebutkan, lalu hampiri liket didepannya. Karena jika kalian menunggu didepan LOKET tersebut,
akan kena marah sama Pak Polisinya, atau malah Nama anda sudah tersebut namun anda masih menunggu,
itu dikarenakan Pengeras suara pemanggil nama, berada didalam Ruang Tunggu... Jadi Menunggu lah didalam Ruang tunggu yang sudah disiapkan.




Disuatu sudut, saya dipergoki seorang Petugas, dan menanyakan saya... "mas kalo mau Photo HARUS IZIN petugas dulu"!!!
saya langsung berkelit, untung saja hasil terakhir photo yang saya jepret, ada seorang wanita tepat didepan saya, jadi saya bisa
beralasa :D "saya lagi photo cewe ini pakk" :lol: ;kabur:
:bawah:


Sekian LIPSUS Perpanjangan SIM di SATPAS di Daan Mogot Jakarta, sekiranya dapat membantu Kalian agar lebih paham ditempat yang sedikit asing :p
Yang mau menambah kan foto2 atau mekanisme nya..solahkan :bawah:
Terakhir saya tidak menemukan lagi Picture Lakalantas yang mengerikan bila dilihat di areal SAMPAS Daan Mogot, mungkin sudah tidak mempan
dipajang di sana :lol:
================================================== ======
Case Condition::
Tanya : T
Jawab : J
T : KTP domisili saya di Tangerang Selatan, Tapi SIM saya bikin di SATPAS Daan Mogot, harus diperpanjang di mana ?
J : Perpanjang di SATPAS Polda Metro Jaya Daan Mogot, mengikuti awal Bikin SIM nya, KTP domisili bandung Juga bisa Bikin di .....SATPAS daan mogot.
T : SIM saya abis Bulan April 2014, trus saya baru/mau perpanjang di bulan Oktober 2014, apa kena denda ?
J : TIDAK, karena SIM anda masih berlaku, jikalau sudah beda tahun, misal di Oktober 2015, anda dikenakan denda.
T : Berapakah besaran denda yang dikenakan ? bagai mana perthitungannya ??
J : Banyak Pandangan maupun persepsi dari berbagai pihak :bawah:
Spoiler
Aturan bila telat perpanjang SIM harus melalui proses buat SIM baru, berlaku 6 bulan lagi.
Pemberlakuan Perkap No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3
Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa:
"Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru".
Dgn adanya pemberitaan dan info yang tersebar di masyarakat, yang tertulis "pelaksanaan pemberlakuan perpanjangan dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2013", maka dengan ini Korlantas Polri mengumumkan bahwa tidak pernah membuat berita untuk memberlakukan peraturan tersebut pada tanggal 1 maret 2013.
Untuk mengantisipasi hal tersebut akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu terhitung 1 Maret 2013 Selama 6 bulan kedepan.
Demikian informasi ini dibuat agar dapat menjadi acuan.
Segera bagi Mitra Humas, yg SIM nya sdh hbs masa berlakunya diperpanjang dari sekarang, sebelum diberlakukan aturan yg baru tersebut.
Terima kasih
Pemberlakuan Perkap No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3
Sesuai Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa:
"Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru".
Dgn adanya pemberitaan dan info yang tersebar di masyarakat, yang tertulis "pelaksanaan pemberlakuan perpanjangan dilaksanakan pada tanggal 1 maret 2013", maka dengan ini Korlantas Polri mengumumkan bahwa tidak pernah membuat berita untuk memberlakukan peraturan tersebut pada tanggal 1 maret 2013.
Untuk mengantisipasi hal tersebut akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu terhitung 1 Maret 2013 Selama 6 bulan kedepan.
Demikian informasi ini dibuat agar dapat menjadi acuan.
Segera bagi Mitra Humas, yg SIM nya sdh hbs masa berlakunya diperpanjang dari sekarang, sebelum diberlakukan aturan yg baru tersebut.
Terima kasih
Spoiler
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Perpanjangan SIM dilakukan saat SIM masih berlaku. Saat SIM sudah habis masa berlakunya maka harus membuat SIM baru kembali sehingga tidak ada denda karena keterlambatan perpanjangan SIM tersebut karena harus membuat SIM Baru.
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Perpanjangan SIM dilakukan saat SIM masih berlaku. Saat SIM sudah habis masa berlakunya maka harus membuat SIM baru kembali sehingga tidak ada denda karena keterlambatan perpanjangan SIM tersebut karena harus membuat SIM Baru.
Keterangan [SPOILER] :atas: jangan terlalu dirisaukan, prakteknya dilapangan sampai hari ini. 07 Oktober 2014 SIM saya Habis berlakunya 7 bulan lewat pada tahun yang sama 2014.. masih bisa diurus perpanjanganya dengan mudah :win:
Apabila masyarakat datang ke SAT-PAS(Satuan Penerbitan SIM), mereka dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan, yaitu:
A. pemohon SIM baru, dan
B. pembaharuan SIM (karena habis masa berlaku, rusak, hilang, atau rubah identitas(alamat)).
Nah, biayanya untuk baru adalah Rp. 75.000, dan Pembaharuan Rp. 60.000. (untuk SIM-C)
SIM berlaku selama 5 tahun*, dan dapat diperpanjang kembali TANPA DIADAKAN UJIAN APAPUN**, selama tidak lebih dari 1 tahun***.
Apabila lebih dari 1 tahun, tidak akan dikenakan denda, kita hanya memandang sebagai pemohon SIM baru.
* Pasal 214, PP No. 44, Tahun 1993
** Pasal 224, ayat 1, PP No. 44, Tahun 1993
*** Pasal 224, ayat 3, PP No. 44, Tahun 1993
T : Untuk lokasi Perpanjang SIM, dimana lagi selain di SATPAS ?
J : Bisa Melalui SATPAS Keliling, namun dilihat Jadwalnya. Karena KELILING, Mereka beroperasi beda Hari beda Lokasi Jasa Operasi.
.....Tapi ada dibeberapa lokasi pusat Keramaian KOTA, yg sudah tersedia Cabang Jasa Perpanjang SIM, Contoh di Gandaria City L2, Blok-M Square LG, Gerai SIM Mall Artha Gading etc...